Kasus Korupsi Infrastruktur di Kutim, 16 Orang Diamankan 7 Diantaranya Menjadi Tersangka

Kronikkaltim.com – Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Kutai Timur yang dilakukan KPK akhirnya menetapkan 7 tersangka dari 16 orang yang diamankan atas kasus korupsi pekerjaan infrastruktur. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2020 di tiga lokasi Jakarta, Kutai Timur, dan Samarinda..

“Tujuh tersangka, ini diantaranya adalah pejabat dan kontraktor yang saling terikat dengan perjanjian proyek infrastruktur,” jelas Nawawi pada Jumat, 3 Maret 2020 di gedung KPK.

Adapun 16 orang yang diamankan ISM Bupati di Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, ASW Kepala Dinas PU, MUS Kepala Bappenda, AW Ajudan Bupati, DF Staff Bapenda, AM Kontraktor, LMP Staff AM, SUR Kepala BPKAD, ES Sales Isuzu SAMARINDA, MN Staff Dinas PU, ASR Staff DINAS PU, HF Ajudan Bupati, HD Staff CV Gulanta, SES Staff CV Gulantan, dan DA Rekanan.

“16 orang ini kami amankan di tempat berbeda, ada yang di Jakarta, ada di Sangatta, ada yang di Samarinda,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam 1X24 jam dengan barang bukti transfer rekening dari hasil Operasi tangkap Tangan (OTT), KPK kemudian menetapkan 7 tersangka yang yang terlibat dalam kasus ini. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah ISM Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, MUS Kepala Bappenda, SUR Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU, AM dan DA sebagai Rekanan.

Sebelumnya, atas informasi masyarakat, KPK melakukan penyadapan dan kemudian mengamankan pelaku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Jakarta, Kutim, dan Samarinda yang menjerat Bupati Kutim ISM, dan EU sebagai Ketua DPRD Kutim.