Pegang Kemaluan Anak Perempuan Berumur 12 tahun, Pria Ini Hadapi 15 Tahun Penjara

Kronikkaltim.com – Anak perempuan berumur 12 tahun harus menanggung beban akibat tindak asusila yang dilakukan B (42), warga Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim. Kapolsek Tanjung Batu, AKP Koko Djumarko mengatakan, orang tua korban  melaporkan tidakan asusila yang dialami anaknya itu pada Rabu (1/7/2020).

“Dia melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh B di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada Jumat 19 Juni 2020 bulan lalu,”ungkap Kapolsek, Kamis (2/7/2020).

Pelapor mendapatkan keterangan dari putrinya bahwa B pernah mencabulinya dengan memegang kemaluan korban sebanyak dua kali. Berdasar perlakuan pelaku, Polsek Tanjung Batu langsung mengamankan pelaku. Dalam keterangannya B mengakui perbuatanya sekitar bulan Juni lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,”pungkasnya.