Kunker DPRD Samarinda Ke DPRD Balikpapan Bahas Miras

Kronikkaltim.com – Kunjungan kerja (Kunker) rombongan DPRD Kota Samarinda terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Peredaran Minuman Keras.ke DPRD Balikpapan, di gedung parlemen Balikpapan Rabu 1/07/2020 disambut baik Kasubag Humas dan Protokol, Sekretariat DPRD Balikpapan, Yosep Gunawan.
Yosep Gunawan menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Peredaran Minuman Keras adalah Perda Nomor 17 Tahun 2000 yang telah dibahas DPRD Balikpapan telah terlaksana dengan baik. Sehingga DPRD Samarinda ingin mendapat penjelasan tentang isi Perda dan penerapanya.
Ketua Pansus I Joni Sinantra Ginting mengemukakan, Kota Balikpapan dipilih karena ada kesamaan dengan Perda yang akan direvisi dan disusun oleh DPRD Kota Samarinda.
“Saat ini Balikpapan memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peredaran Minuman Berakohol, nanti bisa menjadi rujukan,”kata Joni Sinantra Ginting.