Tertangkap Jual Online Hasil Kosmetik Curian Bernilai Rp.164 Juta

Kronikkaltim.com – Karyawati toko kosmetik di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial NI (31), diamankan pihak polsek Samarinda Kota, setelah terbukti mencuri kosmetik di toko kosmetik tempatnya bekerja. Kasus pencurian itu dilaporkan pemilik toko dengan kerugian Rp164 juta.
Setelah empat hari penyelidikan polisi menemukan jejak rekam dari CCTV,yang mengungkap NI sebagai pelaku pencurian.
“Kamera CCTV jadi petunjuk kami. Kami amankan di kosnya di Jalan Gerilya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, di kantornya Jalan Bhayangkara, Selasa (30/6) sore.
Suyatno menerangkan di indekos NI, polisi menemukan barang bukti kosmetik, seperti yang dilaporkan pemilik toko. Kepolisian juga menemukan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri melainkan bersama seorang temannya, yang juga menjadi otak kejahatan.
“Dia (pelaku) mengakui perbuatannya. Ada satu lagi temannya, otak dari pencurian itu sedang kami kejar. Sedangkan kosmetik curian dijual secara online. Begitu laku terjual, pelaku mengantar barang ke pembeli setelah ketemuan di jalan,” tambah Suyatno.
Menurut pengakuannya NI mencuri kosmetik dengan mendorong kosmetik satu per satu yang ada di lantai toko menggunakan kakinya dan memasukkan ke plastik. Setelah waktu pulang kerja, plastik isi kosmetik itu pun dibawa pulang.
“Iya, pelaku ini melakukannya berulang kali. Mulai dari Januari 2020 sampai tanggal 13 Juni hari Sabtu kemarin,” ungkap Suyatno.
Suyatno menyampaikan NI ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara