Pasutri Diamankan Jual Daging Celeng Oplosan Sebagai Bahan Baku Bakso dan Rendang

Petugas mengangkat daging babi hutan (celeng) untuk dimusnahkan kedalam mesin incenerator, di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/2). Selama periode Januari - Februari 2015 BKP Cilegon dua kali menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng dari Sumatera ke Pulau Jawa dengan total daging celeng yang disita untuk dimusnahkan mencapai 9,92 ton. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/mes/15.
Kronikkaltim.com – Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena terungkap melakukan penjualan daging celeng (babi hutan) yang dicampur atau dioplos dengan daging sapi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain T dan R polisi juga mengamankan empat pelanggan tetap sejak tahun 2014 silam. Daging celeng ini didistribusi ke Tasikmalaya, Cianjur dan Bandung. Menurut Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, para para pelanggan ini mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri tersebut merupakan daging celeng oplosan. Akan tetapi, para pelanggan tetap menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso, dan rendang.
“Daging ini kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp. 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi,” kata Yoris.
Selain R dan T polisi juga ikut mengamankan D, yang memasarkan daging sebagai bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya. Polisi juga mengamankan seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.
Sementara salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan lantaran rumah makan tersebut tutup selama pandemi Covid-19. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang pelaku, yang dua diamankan dari wilayah Bandung, dan dari Padalarang, yang tiga lainnya berasal dari Tasikmalaya, Cianjur, dan Purwakarta,” katanya.
Source : kompas.com