Mulai Besok, Iuran BPJS Kesehatan Untuk Kelas I dan II Naik Sekitar 90%
Kronikkaltim.com – Mulai 1 Juli 2020 pemerintah secara resmi menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Hal ini didasari dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 untuk merealisasikan kenaikan iuran. Kenaikan berlaku bagi peserta kelas I dan II, yakni untuk kelas I dari semula Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sedangkan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Merespons kebijakan tersebut, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. Dalam penjelasanya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan adanya pergeseran kelas ini disesuaikan dengan kemampuan peserta untuk membayar iuran. Melalui data BPJS Kesehatan sepanjang Mei 2020, secara rinci peserta yang turun untuk kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang. Kemudian, peserta kelas I yang melorot ke kelas III terdapat 11.737 orang. Lalu, peserta yang turun dari kelas II ke kelas III mencapai 28.282 orang.
“Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas, ada yang turun kelas,” ujar jelas Iqbal Anas Ma’ruf.
Angka penurunan kelas per Mei 2020 lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Pada April lalu, BPJS Kesehatan mencatat peserta turun kelas hanya berkisar 48.863 orang. Sedangkan sepanjang enam bulan terakhir, yakni Desember 2019 hingga Mei 2020, total penurunan kelas peserta mandiri mencapai 2,3 juta orang.
Gelombang penurunan kelas dalam kurun enam bulan itu paling tinggi terjadi pada Desember 2019, yakni mencapai 1,03 juta orang. Kala itu, pemerintah mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik pada 1 Januari 2020 sebelum akhirnya kebijakan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.
Source : tempo.co