BPK Bantah Anggotanya Rangkap Jabatan di BUMN

Kronikkaltim.com – Tuduhan Ombudsman RI soal adanya anggota lembaga audit negara aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dibantah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Menurut anggota BPK, Achsanul Qosasi, pejabat yang dimaksudkan Ombudsman RI telah pensiun sejak 2017.

“Tidak benar ada pejabat BPK aktif sebagaimana disampaikan Ombudsman,” ujar Achsanul Qosasi.

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan ada personel Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga BPK yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah.

“Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris,” ujarnya.

Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan. Kemudian, 11 orang dari Pemerintah Daerah dan 10 orang dari Badan Intelijen Negara.

Selanjutnya, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, serta 19 dari instansi lainnya.

Source : tempo.co