Satresnarkoba Kutim Amankan Pengedar Sabu Yang Lagi Asik Pijat

Kronikkaltim.com – Pengedar Narkoba berinisial RP (34), diamankan tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) lantaran terbukti memiliki 3 paket sabu dengan total seberat 9,76 gram, saat sedang dipijat di Jl Poros Sangatta-Bontang, dekat warung makan Hidayah pada 26/06/2020.
“Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam kotak rokok warna merah. Juga, ditemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam dompet kacamata. Totalnya yakni 3 paket sabu seberat 9,76 gram,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana.
Berawal dari laporan masyarakat, RP menyimpan sabu saat sedang melakukan pijat. Untuk membuktikan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Chandra melakukan pengintaian di lokasi tersangka, dan segera mengamankan pelaku.
“Saat penangkapan, tersangka sedang mengurut di tempat urut Sangatta, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Koreksi, berita dengan judul “Satresnarkoba Kutim Amankan Tukang Urut Yang Rangkap Sebagai Pengedar Sabu” yang terbit tanggal 29/06/2020 telah digantikan dengan “Satresnarkoba Kutim Amankan Pengedar Sabu Yang Lagi Asik Pijat”.Hal ini disebabkan informasi yang tidak akurat, penyebutan pelaku sebagai tukang urut merupakan kesahan redaksi kronikkaltim.com. Pelaku bukanlah tukang pijat (urut) melainkan sedang dipijat. atas kesalahan ini kami mohon maaf.
Source : tribratakutimnews.com