Roma Irama Terancam Diberikan Sanksi Akibat Manggung Dalam Hajatan Pada Masa PSBB
Kronikkaltim.com – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, meminta kepada aparat untuk menindak tegas penyanyi dangdut Rhoma Irama yang melanggar Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB. Dengan melakukan tindakan manggung dalam acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
“Kami sudah kirim surat peringatan ke Bung Rhoma, tapi dia tidak mengindahkan peraturan Pemkab,” kata Ade Yasin dalam rilis pers nya, Minggu malam 28 Juni 2020.
Ade meminta dalam surat peringatan agar Rhoma Irama tidak melakukan segala macam kegiatan hiburan, karena akan mengundang keramaian. Sehingga selaku Bupati Bogor, Ade meminta Rhoma beserta orang yang terlibat didalam kegiatan ini diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Karena menurut Ade, ulah mereka bisa menjadikan wilayahnya sebagai epicentrum covid-19. “Siapapun pelanggarnya, tanpa pandang bulu. Proses hukum,” tegas Ade.
Sebelumnya Rhoma Irama dalam akun sosial Facebooknya ‘membalas’ surat peringatan dari Pemkab dan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor. Dalam video yang diunggahnya Rhoma mengatakan membatalkan gelaran penampilannya, karena menyusul masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun pria yang dijuluki Raja dangdut itu kedapatan tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dengan tegas Ade Yasin mengatakan sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian. Bahkan turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya.
“Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020,” demikian Ade Yasin.