Ombudsman Terkejut Rangkap Jabatan Polisi, TNI, Kejaksaan Agung dan BPK di BUMN

Kronikkaltim.com – Ahmad Alamsyah Saragih yang juga anggota Ombudsman terkejut melihat data Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun 2019 lantaran nama personel Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Badan Pemeriksa Keuangan berposisi sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

“Untuk lembaga non kementerian, kami melihat ada dari TNI, Polri, Kejaksaan Agung, yang agak surprise dari BPK pun ada. Apakah kita masih mau argumen bahwa kita negara yang bisa menjaga etika, bahkan lembaga penegak hukum dan pengawas pun jadi komisaris,” ujar Alamsyah dalam konferensi video, 28/06/2020.  

Untuk itu, Alamsyah ingin menanyakan langsung dasar dari penunjukan lembaga pengawas dan penegak hukum tersebut di jajaran komisaris perseroan kepada Kementerian BUMN. Karena dari review Ombudsman ini, semua pihak dapat memberikan porsi yang pas dengan argumen yang juga logis untuk memperbaiki tatanan bernegara yang menurutnya jauh dari etika.

Berdasarkan data instansi non kementerian asal para komisaris yang dterindikasi rangkap jabatan pada 2019, Ombudsman mencatat 27 orang berasal dari TNI, 13 orang dari Polri, 12 orang dari Kejaksaan, 11 orang dari Pemerintah Daerah, serta 10 orang dari Badan Intelijen Negara. 

Selain itu, 10 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 6 orang dari Kantor Presiden atau Kantor Wakil Presiden, dan Kantor Staf Presiden, 4 orang dari BPK, dan 19 dari instansi lainnya.

Alamsyah mengatakan aturan mengenai hal tersebut mesti dipertegas. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundangan TNI dan Polri aktif tidak bisa menempati posisi tersebut. Di samping itu, Undang-undang BUMN mengatakan anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap dengan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.  

“Kami berharap kalau ada penyempurnaan sistem, hal-hal tersebut bisa diatasi,” ujar Alamsyah. “Namun demikian, kami melihat dalam konteks tertentu kompetensi mereka diperlukan, maka harus ada arahan yang jelas dan pengaturan yang lebih konkret sehingga tidak masuk ke wilayah yang tidak kontekstual, itu untuk rekan dari TNI dan Polri.”

Source : tempo.co