Kurir Sabu Wanita Dengan KTP Palopo Diamankan di Kutim

Kronikkaltim.com – Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Kutai Timur (Satresnarkoba Kutim) mengamankan warga dengan KTP Palopo berinisial MR (38) yang mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kabuaten Kutai Timur, Kaltim. Polisi menyita barang bukti sembilan poket Narkoba dengan jenis sabu dengan berat 5,20 gram.

MR diamankan di Jl. Yos Sudarso IV Simoang Telkom Ds. Swargabara Kec. Sangatta utara, Kutim pada 27/06/2020 ketika akan melakukan transaksi Narkoba di Sidrap. Selain Sembilan poket sabu, sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan Uang Rp 1 juta, sehelai celana jeans berwarna biru sebagai tempat menyimpan sabu, dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

“Tersangka merupakan warga Kabupaten Palopo yang membawa paket sabu dan bertempat tinggal di Kutim, diduga tersangka telah berulang kali membawa sabu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui  Kanit Lidik Narkoba Polres Kutim Aipda Ari Riyanto saat dimintai konfirmasi, pada 28/6/2020.

Penangkapan MR juga mengungkap beberapa jaringan kasus Narkoba yang sebelumnya sudah diungkap Polres Kutim. Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Ini kerja tim Satresnarkoba, dan Aipda Ari Riyanto selaku pimpinan dalam penangkapan pelaku,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana.

Source : tribratakutimnews.com