Bendera Partai Dibakar, DPC PDI-P Kutim Minta Tindak Tegas Ormas Terlarang

Kronikkaltim.com – Pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada 24/06/2020 oleh demonstran yang melakukan penolakan Rancangan Undang-undang Haluan Pancasila di depan gedung parlemen, ikut memicu DPC PDI-P Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikapnya pada 27/06/2020 di Polres Kutim. Siang Geah, yang juga Sekertaris DPC PDI-P membacakan 4 poin yang menjadi tuntutan.
“Empat poin tuntutan kami, adalah bentuk kecaman atas peristiwa pembakaran bendera partai kami,” jelasnya.
Adapun empat poin yang menjadi tuntutan politik DPC PDI- P Kabupaten Kutai Timur. Yakni meminta segera:
- Mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan serta mengusut aktor intelektual di balik pembakaran bendera PDI Perjuangan.
- Meminta Kepolisian Indonesia melalui Kapolres Kabupaten Kutai Timur menindak tegas ormas-ormas terlarang yang masih beraktivitas di Indonesia dan menindak meraka yang telah melakukan tindakan radikalisme serta menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian, karena berbahaya untuk kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai nilai toleransi.
- Meminta kepada kepolisian Indonesia melalui Kapolres Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan tidak ada lagi aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan kedepannya dan mencegah agar tidak terjadi kejadian serupa khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kutai Timur bersama-sama melawan bentuk hasutan dan ujaran kebencian serta menghindari upaya politik adu domba demi terciptanya suasana kondusif di Daerah yang kita cinta ini.