Wow, Denda Rp 1,6 Juta Bila Tidak Pakai Masker di Negara Ini
Kronikkaltim.com – Setelah menerapkan new normal pada 21/06/2020 Spanyol telah menerima wisatawan mancanegara. Namun, wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan, bila melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar €100 sekitar Rp1,6 juta oleh otoritas setempat.
Kantor Luar Negeri Inggris atau FCO mengungkapkan, penggunaan masker wajah wajib bagi yang telah berusia di atas 6 tahun di semua ruang publik di Spanyol.
“Masker wajah harus menutupi hidung dan mulut. Denda dapat dikenakan jika Anda tidak mematuhinya,” demikian rilis dari FCO.
Sementara itu individu yang memiliki masalah pernapasan atau tidak dapat mengenakan masker dengan alasan kesehatan, atau cacat lainnya dibebaskan dari aturan penggunaan masker.
Salah seorang warga Spanyol, Montse Casas mengakui ketatnya peraturan penggunaan masker ini, membuat Spanyol memiliki wajah baru kehidupan sosial yang mana masker sama wajibnya menggunakan pakaian di tempat publik.
“Ini keputusan pemerintah, dan kami sudah bertahap lebih baik pasca Covid-19, kami harap ini segera berakhir dan semua dapat kembali normal,” katanya.