Granat Kutim: Pencandu Narkoba Seharusnya Direhabilitasi, Bukan di Penjara

Ketua Granat Kutim Herlang

KRONIKKALTIM.COM – Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kutai Timur (Kutim) memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), yang jatuh pada 26 Juni. Peringatan kali ini dirasakan berbeda, karena pandemi Covid-19 tengah melanda daerah. Termasuk Kutim dan sekitarnya.

Peringatan HANI 2020 dihadiri oleh Bupati Kutim Ismunandar. Dalam peringatan yang digelar di Tugu Granat Simpang Tiga Majai, Sangatta Utara, panitia acara melakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol kebersamaan, dalam rangka melawan bahaya Narkoba di tengah-tengah masyarakat Kutim.

Ketua Granat Kutim Herlang mengatakan, kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, umumnya bersifat lintas negara. Untuk itu, peringatan HANI ini menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya laten narkoba.

“Meskipun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19,” ujar Herlang, Jumat (26/6).

Dia mengatakan, dalam upaya pencegahan pemakaian Narkoba. Hal ini juga dalam sempena Hari Antinarkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni. Menurutnya, harus ada pembenahan dan perhatian secara serius, termasuk dalam meberikan pemahaman dan informasi yang baik kepada masyarakat.

“Selama ini fungsi rehabilitasi belum dirasakan oleh masyarakat. Dimana para pemakai Narkoba seharusnya bisa terhindar dari jerat hukum, namun pada kenyataanya malah sebaliknya. LP penuh dengan pelaku narkoba sementara fungsi rehabilitasi belum berjalan dengan baik,” terangnya

Hal tetsebut, kata Herlang, karena masyarakat selama ini belum sepenuhnya memahami akses rehabilitasi narkoba, baik dari segi informasi, jaminan hukum serta keterjangkauan biaya.

“Pencandu Narkoba Seharusnya Direhabilitasi, bukan di penjara,” jelasnya.

Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ismail ST, tokoh masyarakat dan Penguru Laskar Pemuda Adat Dayak (LPADKT-KU) Kutim serta sejumlah tamu undangan lainnya. (ersa).