Urus Berkas Kependudukan Kutim Bisa di Rumah, KTP dan KK kini Dilayani Online
KRONIKKALTIM.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim yang kini sudah melayani pengurusan berkas kependudukan dengan layanan online (daring). Menggunakan link google form untuk memudahkan masyarakat Kutim.
“Semuanya lebih mudah dan praktis tidak perlu antre ke Kantor Disdukcapil Kutim. Karena dengan layanan online seluruh masyarakat Kutim bisa membuat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian Kartu Keluarga (KK), membuat perpindahan, akta kematian, akta kelahiran dan akta perkawinan bisa online cukup dari rumah saja,” ujar Ismunandar saat me-launching program pelayanan baru di Kantor Disdukcapil Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Rabu (24/6/2020).
Ismu lantas meminta Disdukcapil terus melayani pelayanan kependudukan dengan data yang benar. Karena akan menghasilkan output yang baik. Di dalam perencanaan yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak pasti data-data tersebut adalah data kependudukan.
“Peranan Disdukcapil dalam mendukung pembangunan sangat besar sekali,” bebernya.
Lebih lanjut Ismu mengatakan, pada awal Kutim dimekarkan penduduknya masih sekitar 164.000 jiwa, namun sekarang yang tercatat hingga saat ini kurang lebih jumlah penduduk Kutim ada 422.905 jiwa. Hal itu menunjukan bahwa migrasi untuk masuk ke Kutim cukup tinggi. Tentunya juga sangat berpengaruh untuk pelayanan.
“Karena negara kita adalah NKRI, maka kita tidak boleh melarang siapapun yang mau berusaha dan datang ke Kutim,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kutim Heldy Frianda melaporkan, Disdukcapil sejak seminggu yang lalu telah melayani pelayanan online sebanyak 50 berkas. Terutama mencetak KTP dan KK.
“Masih untuk KTP dan KK, InsyaAllah minggu depan kita sudah mulai dengan akta dan lainnya,” ujar Heldy.
Ditambahkan olehnya, pelayanan menggunakan link googel form melalui https: //www.sites.google.com/vie/disdukcapilkutaitimur/home intinya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk pengajuan berkas.
“Saat mengambil tetap harus kesini membawa berkas aslinya. Untuk kita tukar dengan berkas yang diperlukan,” paparnya.
Heldy menambahkan fungsi administrasi kependudukan menjadi sangat vital. Karena tidak hanya menyajikan angka, tetapi lebih pada data dasar untuk mengambil kebijakan perencanaan pembangunan. Dalam perkembangannya pelayanannya administrasi kependudukan dari pelayanan secara manual terus dilakukan inovasi-inovasi.
“Agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik dan lancar,” tutupnya. (hms13/hms3)