AAA : Bupati PPU Bantah Beli Pulau Malamber, Dan Koperatif Bila Dipanggil Oleh Kepolisian
Kronikkaltim.com – Agus Amri, Pegacara dari Agus Amri and Affiliates (AAA) yang juga kuasa hukum Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) membantah pemberitaan yang menyebutkan kliennya telah membeli Pulau Malamber di Kepulauan Balagbalagan di Selat Makassar. Pihaknya juga akan bersikap koperatif bila ada pemanggilan dari Polres Mamuju.
“Beliau (AGM,red) tidak pernah membeli kepulauan tersebut, makanya setiap ditanyai awak media dirinya selalu memberikan jawaban humor,” Jelas Agus.
Hal ini berawal dari isu pembelian pulau yang dilakukan AGM seharga 2 miliar, dengan uang muka sebesar Rp.200 juta. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Camat Balabalakang, Juara. Dirinya mendapat informasi itu langsung dari warga yang kemudian mengarahkan pada pemilik tanah di pulau tersebut bernama Rajab.
Seolah menjadi bola panas, pemberitaan ini terus bergulir, beberapa mengarah pada kedaulatan wilayah negara, dan yang lain menganggap pembelian pulau ini sebagai bentuk konflik internal wilayah adiminstratif Kabupaten PPU dan Kabupaten Mamuju yang saling klaim status pulau. Namun Agus Amri, tidak ingin membahas hal ini lebih jauh karena dianggap out of content.
“Intinya kami tidak ingin memperkarakan status wilayahnya,atau isu yang berkembang di masyarakat. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan kewajiban jurnalis, kami hanya sampaikan hak jawab kami, agar jurnalis mengkonfirmasi pemberitaan yang hanya menggunakan sumber tunggal tanpa konfirmasi kepada pihak terkait,” jelas Agus Amri.
Untuk pemanggilan yang dilakukan Polres Mamuju terkait kasus Pulau Malamber, Agus Amri sampai hari ini, belum menerima surat panggilan resmi, dan pihaknya akan bersikap koperatif bila nantinya ada bukti-bukti yang memang mengarahkan kliennya pada kasus tersebut.
“Untuk masalah uang muka sebesar Rp.200 juta yang menjadi DP kesepakatan pembelian pulau oleh AGM, saya tidak mengetahui hal tersebut, saya tidak bisa bilang ada atau tidaknya uang tersebut,” jelasnya.
Agus juga menegaskan agar pihak-pihak tertentu yang mencetuskan kabar ini, saya tegas menyatakan, ini kami anggap sebagai kebohongan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab tersebut.
Sebagai catatan, Kepulauan Balagbalagang termasuk dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Bala-Balakang yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan. Status ini disebutkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037.