Roma Malau : Sebelum Mendaftarkan Anak Anda Sekolah, Pahami Empat Jalur PPDB Ini

Kronikkaltim.com – Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) Roma Malau, menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 akan agak berbeda dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut PPDB akan dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi.

“ Adapun kuota yang ditetapkan untuk keempat jalur tersebut, yakni zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen. Adapun sisa kuota dari tiga jalur tersebut dapat disalurkan melalui jalur prestasi,” jelas Roma Malau.

Roma juga menambahkan perbedaan empat jalur yang akan dilalui peserta didik tahun ajaran 2020/2021, diantaranya Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun melalui bukti dari pejabat setingkat RT. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi.

Sedangkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.

Untuk jalur perpindahan tugas orangtua atau wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindah tugaskan yang dibuktikan dengan surat penugasan.

Sedangkan, jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

“Melalui empat jalur ini, diharapkan untuk wali calon peserta didik dapat mengerti dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Saya berharap tahun ajaran baru  yang diiringi dengan peserta didik baru membawa  semangat baru peningkatan mutu pendidikan di Kutim yang selangkah lebih maju,” jelasnya