Bayar Pajak Kendaraan di Kaltim Kini Bisa via Online
KRONIKKALTIM.COM – Sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru (ABK) di tengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kembali meluncurkan inovasi Condi Simpator (Cetak Online di Rumah Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor).
“Kini masyarakat sama sekali tidak perlu ke luar rumah untuk mengurus pajak kendaraan,” kata Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati via Whatsapp, Selasa (16/6/2020).
Sebab lanjut Ismiati, mulai dari mendapatkan akses informasi, pembayaran pajak, hingga pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) bisa dilakukan di rumah.
Dijelaskannya, layanan ini berlaku untuk pajak tahunan. SKPD elektronik yang dicetak dilengkapi dengan QR Code yang menjaga keamanan dari tindak kejahatan pemalsuan.
Condi Simpator ungkapnya, dihadirkan untuk memperpendek proses pengurusan pajak kendaraan sebab wajib pajak tidak perlu datang bertatap muka ke Kantor Samsat.
Juga, mempercepat dan mempermudah proses pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Langkah ini sekaligus membantu program pemerintah dalam upaya memutus rantai Covid-19.
“Terpenting, menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan meningkatkan jumlah penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujar Ismiati.
Ditambahkannya, selain menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan kerja Bapenda Kaltim, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Condi Simpator memberikan banyak manfaat dalam proses adaptasi kebiasaan baru.
Di antaranya, pengurusan PKB lebih efektif dan efisien tanpa harus bertatap muka dapat diakses dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Samsat dan dapat dilakukan sendiri sehingga lebih cepat dan mudah.
Inovasi ini tegasnya, mengurangi risiko penularan Covid-19. Namun, mampu meningkatkan produktivitas pendapatan asli aaerah (PAD) dari sektor pajak daerah dari, PKB.
“Dengan demikian, Bapenda secara maksimal telah mempersiapkan AKB guna penunjang pelaksanaan tatanan hidup normal baru, produktif dan aman Covid-19,” ungkap Ismiati. (yans/sul/humasprov kaltim)