Pegawai Non PNS Pemprov Kaltim Dapat Perlindungan JKN dan JKM
KRONIKKALTIM.COM – Di masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dan Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi untuk pertama kalinya Pemprov Kaltim menyertakan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan sosial. Total ada 10.026 pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani menyebut program ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam upaya mensejahterakan pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
“Dengan adanya program jaminan sosial ini diharapkan pegawai non ASN motivasi dan kinerjanya semakin meningkat dan semakin baik. Karena kita memberikan perlindungan dengan baik dan berbagai pelayanan kepada pegawai non ASN sehingga bisa bekerja nyaman dan keluarga juga ikut tenang,” kata Sa’bani usai penandatanganan kesepahaman tentang jaminan sosial antara Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (15/6/2020).
Untuk kedua kalinya BPJS Ketenagakerjaan atau dulu disebut BP Jamsostek menyerahkan santunan program JKM kepada ahli waris pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang meninggal dunia. Adalah Hartati, penerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai ahli waris dari suaminya, yakni Erwin Lesmana, pegawai non ASN dari Dinas PUPR Kaltim yang meninggal dunia karena serangan jantung.
“Terima kasih kepada Pemprov Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan ini. Uang santunan ini akan saya gunakan untuk membuka usaha online agar ada penghasilan untuk hidup sehari-hari,” ucap Hartati seusai menerima santunan JKM yang diserahkan Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani didampingi Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan santunan JKM kepada Sahrijat, ibunda dari almarhum Selamat Wahyudi, pegawai non ASN BPBD Kaltim yang meninggal dunia pada Maret 2020. (her/sul/humasprov kaltim)