Pernyataan Sikap LPADKT-KU Dukung Proses Sidang Adat Dayak terhadap Kasus Lutfi Holi
KRONIKKALTIM.COM – Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) menyampaikan 4 poin penting, sekaitan dengan kasus Lutfi Holi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu poinnya adalah mendukung proses sidang Adat Dayak terhadap tersangka, Lutfi Holi.
Lutfi Holi dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus video akun youtube yang berkonten provokatif dan membuat resah masyarakat khususnya etnis dayak di pulau Kalimantan.
Atas perbuatannya, Lutfi Holi dijerat pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana laporan kepolisian tanggal 26 Mei 2020 di Kalimantan Barat.
“Kami LPADKT-KU mengapresiasi sangat baik dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat kepolisian atas menangani kasus Lutfi Holi ini,” ujar Vendy Meru, SH-Ketua Umum LPADKT-KU, Kamis (11/6/2020).
Selanjutnya, Vendy Meru mengatakan, dan kami menghormati sidang peradilan adat dan mendukung keputusan apapun yang akan dibuat di Kalbar yang prosesnya dihadiri Forkopimda, DPP TBR.
“Yang kami lakukan di Kaltim dan Kaltara dalam penyelesaian kasus Lutfi Holi adalah bentuk solidaritas, kebersamaan, kekeluargaan, kekompakan, kepedulian, dan rasa persatuan sebagai bangsa Dayak yang hukumnya adalah wajib untuk memperjuangkan harkat dan martabak masyarakat Dayak,” terangnya.
Terakhir, Vendy Meru berharap dan mengimbau kepada sesama anak bangsa untuk tidak melakukan kembali perbuatan yamg kiranya mengarah pada ujaran kebencian, penghinaan dan diskriminasi yang berbau SARA melalui media apapun.
“Atas saran dan imbauan Bapak Gubernur Kaltim Isran Noor selaku orang tua dan tokoh dayak yang kami hormati, maka pelaksanaan demo damai pada Kamis, 11 Juni 2020 pukul 09.00 Wita di depan kantor Gubernur Kaltim kami tiadakan dengan pertimbangan kasus Lutfi Holi akan di proses secara hukum adat Dayak di Kalabar dan ditanagni pihak kepolisan,” jelasya.
Vendy juga menegaskan bahwa LPADKT-KU mengikuti anjuran pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga membatalkan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Kaltim terkait kasus Lutfi Holi. (Rilis/Ersa).