DPRD Kutim Usulkan Dua Raperda Inisiatif

KRONIKKALTIM.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) mengusulkan dua perda inisiatif dari anggota dewan. Usulan tersebut terungkap saat Pemerintah Kutim penyampaian tanggapan atas dua rancangan perda tersebut, Selasa (9/6/2020) lalu.

Secara eksplisit, dua raperda yaitu Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkoba, didukung oleh Pemerintah daerah.

Pemerintah Kutim memandang peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan, melihat kondisi geografis Kabupaten Kutim yang disinyalir sebagai daerah jalur transit atau lalu lintas peredaran narkoba internasional. Sekda Kutim Irawansyah menilai, pengedaran narkoba dari luar negeri menyasar berbagai kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan yang berdekatan dengan Kutim.

“Karena, selama ini banyak pengedar tertangkap aparat keamanan dan rata-rata narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Sehingga Kabupaten Kutim sangat rentan menjadi tempat peredaran narkoba,” ucap Sekkab Irawansyah, dalam rapat Paripurna ke 5 dan 6 DPRD Kutim ini.

Untuk itu, Ia mengatakan, Raperda inisiatif DPRD Kutim diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah. Serta dapat memberikan jaminan kepastian dan perlidungan hukum bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, maupun prekusor narkotika. “Hingga membebaskan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang Irawansyah.

Terkait Raperda bantuan hukum masyarakat tidak mampu, Irawansyah menuturkan, Pemerintah Kutim memberikan dukungan penuh. Pemerintah memandang bahwa penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformulasikan ke dalam suatu Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum. Ini, lanjutnya, sekaitan dengan akses pada keadilan bagi setiap orang, terutama masyarakat tidak mampu sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.

“Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen dan political will Pemerintah Daerah dalam kerangka otonomi daerah yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada warganya. Salah satunya berkaitan dengan akses pada keadilan sebagai pengejewantahan prinsip perlakuan yang sama dihadapan hukum pemerintah dengan tanpa kecuali. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam pasal 27 ayat (1) UUD tahun 1945,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kutim menggelar Rapat Pembentukan Panitia Khusus terkait dua Raperda Inisiatif Dewan yang di maksud. Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya. (ersa).