Disdik Kutim Buat Surat Edaran Terkait Tahun Ajaran Baru, Begini Isinya
KRONIKKALTIM.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyampaikan beberapa agenda kegiatan yang berhubungan kurikulum dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Agenda tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Disdik Kabupaten Kutim Nomor 800/1380.a/Disdik-Skt.Kadis/V/2020 tentang agenda kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 dan kegiatan awal tahun pelajaran 2020/2021 pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
Adapun isi SE tersebut menjelaskan ujian Kenaikan Kelas (UKK) untuk jenjang SD (Kelas I – V) dan jenjang SMP (VII dan VIII) wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Sebagai evaluasi dan penilaian tahap akhir semester genap tahun pelajaran 2019/2020.
“Teknis pelaksanaan UKK dapat dilaksanakan secara daring (online) dan secara luring (offline) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,” sebut Kadisdik Kutim DR Roma Malau pada SE dimaksud.
Berikutnya, pelaksanaan UKK dilaksanakan oleh peserta didik dirumah masing-masing baik daring maupun luring. Dalam pelaksanaan UKK khususnya sekolah yang melaksanakan metode luring (Luar Jaringan/offline) wajib memperhatikan prosedur dan protokoler penanggulangan penyebaran COVID-19. Selanjutnya, bentuk instrumen penilaian dan capaian kurikulum yang akan diujikan dalam UKK diserahkan dan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai kondisi masing-masing. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan UKK dibebankan pada anggaran sekolah yang bersumber pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.
“Pelaksanaan UKK paling cepat dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020, sesuai kalender pendidikan dan berakhir paling lambat tanggal 13 Juni 2020 disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” jelas Roma.
Pencantuman tanggal penulisan rapor semester 2 (dua) adalah 20 Juni 2020. Teknis pembagian rapor diatur oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengatur sedemikian rupa. Tidak terjadi pengumpulan massa yakni orang tua/wali siswa. Antara lain dengan cara memperpanjang/menambahkan hari dan penjadwalan pembagian rapor. Orang tua/wali siswa dan guru wajib memakai masker saat proses pembagian rapor dan sekolah menyiapkan serta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
“Pengumuman kelulusan untuk kelas IX SMP dan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 dan untuk kelas VI SD tanggal 15 Juni 2020. Metode pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang tidak mengumpulkan peserta didik secara bersamaan,” tambahnya.
Pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dilakukan setelah pengumuman dengan memperhatikan prosedur atau protokoler penanggulangan penyebaran COVID-19. Kemudian untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 yakni, pendaftaran peserta didik baru pada 29 Juni – 3 Juli 2020. Seleksi administrasi 6-7 Juli 2020, pengumuman 8 Juli 2020, regestrasi 9-11 Juli 2020. Hari pertama masuk sekolah dan masa orientasi 13-15 Juli 2020. Petunjuk teknis (juknis) proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 masih dalam proses pembahasan dan secepatnya akan didistribusikan serta disosialisasikan ke setiap satuan pendidikan SD/sederajat serta SMP/sederajat.
“Jika ada perubahan dari rencana/agenda yang telah disusun ini akibat penyesuaian kebijakan atau regulasi dari Pemerintah Daerah atau Pusat akibat Pandemi COVID-19 akan segera disosialisasikan,” kata Roma lagi.
Terakhir, isi edaran tersebut menegaskan setiap kegiatan wajib memperhatikan prosedur dan protokoler penanggulangan penyebaran COVID-19. Surat edaran Kepala Disdik Kutim tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020. Serta Kalender Pendidikan (KALDIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tahun pelajaran 2019/2020. (hms15/hms3)