WFH di Kutim Segera Berakhir, Pegawai Diimbau Masuk Kantor 2 Juni 2020

KRONIKKALTIM.COM – Kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi pegawai di lingkungan pemerintahan Kutai Timur (Kutim) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020. Kebijakan yang diambil di tengah pandemi Covid-19 ini, tertuang dalam surat edaran Bupati Kutim Ismunandar. Lantas apakah masa kebijakan tersebut akan berakhir atau diperpanjang?

Sekretaris Daerah ( Sekda) Kutim Irawansyah menerangkan bahwa pemerintah Kutim belum lagi mengeluarkan surat keterangan mengenai perpanjangan masa WFH. Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) harus bersiap kembali masuk kantor.

“Karena ini lebaran sudah selesai, kita imbau pegawai segera kembali dan masuk kantor” kata Sekda Irawansyah usai mendampingi Bupati melakukan Video Confress diruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Rabu, 27/05/2020

Sesuai Surat Edaran Bupati Kutim Ismunandar, bekerja dirumah bagi seluruh ASN dan Tenaga TK2D berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 karena Covid-19. Dengan demikian, maka seluruh pegawai sudah harus masuk kantor pada Selasa, 02 Juni 2020 lantaran Senin 01 Juni itu adalah Hari Kesaktian Pancasila dan ditetapkan sebagai libur Nasional.

Untuk itu, Pegawai ASN dan TK2D yang saat ini berada di Samarinda dan Kukar serta daerah lain diimbau agar segera kembali ke Kutim, untuk kembali bekerja seperti biasa.

“Harus segera kembali ke Kutai Timur dengan tetap memperhatikan dan laksanakan protokol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan melakukan Ravid Tes Korona di Pos Pemeriksaan” turur Irawansyah.

Disebutkan, Jika hasil pemeriksaan ada indikasi terinfeksi Covid-19 ataupun gejala, maka yang bersangkutan wajib melakukan karantina mandiri di rumah. Akan tetapi bila positif akan dikarantina oleh Gugus Tugas ditempat yang disediakan (*).