Prostitusi Online di Sangatta, Muncikari Pasang Tarif Short Time Rp 700 Ribu

Ilustrasi

KRONIKKALTIM.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus prostitusi online di Sangatta. Tarif short time, wanita yang ditawarkan oleh muncikarinya sebesar Rp 700 ribu.

“Mereka sepakat harga Rp 700 untuk short time. Yaitu, untuk ER mengambil Rp 200 ribu, dan wanita yang melayani mengambil Rp 500 ribu,” urai Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Polisi Indras Budi Purnomo, melalui rilisnya.

ER adalah mucikari yang dimaksud tersebut. Ia tak berkutik ketika jajaran Reskrim Polres Kutim membekuknya, salah satu penginapan di Jalan APT Pranoto Sangatta, Minggu (3/5/2020) pukul 01.00 Wita. Kegiatannya merupakan jaringan penyedia pekerja seks secara online.

Lantas bagaimana aksi Polres Kutim mengungkap kasus prostitusi terselubung di jagat maya itu?

Indras Budi Purnomo mengatakan, jajaran Satreskrim melakukannya dengan aksi penyamaran.

Dalam penyamaran itu, lanjutnya, menyepakati penawaran untuk memesan seorang perempuan, melalui Mesengger Facebook. ER juga menawarkan lagi 2 wanita lainnya, berinisial Ni dan SA.

“Terjadi pembicaraan untuk dilakukan pertemuan secara langsung untuk nego harga, dan disepakati untuk pertemuan di Penginapan KR (singkatan nama penginapan) di Jalan APT Pranoto, Sangata Utara,” terang Indras.

Saat pertemuan, lanjut dia, anggota yang menyamar menyepakati dengan ER harga. Yakni Rp 700.000. Maka atas hal tersebut, tegas Indras, ER langsung diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kutim.

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, atau barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana,” ucap Indras.

Selain mengamankan pelaku, Polres Kutim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.100.000, dan 2 unit smartphone. (*).