Disdik Kutim Sambut Baik Penggunaan Dana BOS yang Lebih Fleksibel
KRONIKKALTIM.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) menyambut baik perubahan kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satunya dapat digunakan dalam penanganan Covid-19.
Perubahan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang dimaksudkan tersebut didasarkan pada hasil revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah,” ujar Kadisdik Kutim Roma Malau, melaui Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Pertama Disdik Kutim Abbas Husaini, belum lama ini.
Abbas menjelaskan bahwa saat ini dana BOS dapat diperuntukan untuk membiyayai pembelajaran sistem online di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.
“Diantaranya pembelian kuota, pulsa, transportasi guru, hingga bantuan media belajar untuk siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran online,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam Permendikbud No 8 tahun 2020, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS juga dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Kebijakan ini diterangkan dalam paraturan tersebut sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini dijelaskan harus diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (adv/ersa).