Begini Tanggapan Kadisdik Kutim Soal Syarat PPDB untuk Pendidikan Anak Usia Dini
KRONIKIKALTIM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Selain zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk semua jenjang pendidikan.
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD, ini secara khusus dituangkan dalam pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Terlepas dari peraturan baru tersebut, sebuah penelitian dari Stanford University juga pernah menujukkan bahwa menyekolahkan anak terlalu dini akan menggangu mental anak di masa mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau mengatakan, peraturan baru itu tidak akan berpengaruh pada PPDB tingkat Paud dan TK.
“Secara peribadi saya merasa bahwa menyekolahkan anak sejak dini justru akan membantu tingkat motorik dari otak kiri dan otak kanannya,” ujarnya.
Adapun syarat calon peserta didik untuk PAUD dan TK PPDB 2020, diantaranya berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B. (adv/ersa).