Kadisidik Kutim Jelaskan Perubahan Skema Dana BOS dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
KRONIKKALTIM.COM – Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun lalu telah dicabut dan diganti dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang juknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu skema perubahan tersebut, yaitu penyaluran Dana BOS yang awalnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini dana BOS dikirim langsung ke rekening sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau saat ditemui di ruang kerjanya pun menjelaskan perubahan skema jalur kordinasi pada program dana BOS berdasarkan Permendikbud 8 2020.
“Masalah kordinasi pencairan yang awalnya disalurkan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah, kini pencairan dana BOS langsung di lakukan Kementrian Keuangan kepada sekolah,” ujarnya, belum lama ini.
Selain itu, lanjutnya, bentuk laporan penggunaan dana BOS juga kini dilakukan secara online, melalui halaman website Kemendikbud.
“Tapi kita tidak lepas tangan, dinsa pendidikan dan tim dari BOSDA tetap akan bertugas untuk monitoring semua pengeluaran dana BOS,” terang Roma.
Diketahu, Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler secara otomatis mencabut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. (adv/ersa).