Soal Retribusi Pemeriksaan APK, Papenda: Kami Apresiasi DPRD Kutim

KRONIKKALTIM.COM – Retribusi Jasa Umum merupakan pendapatan daerah yang meliputi berbagai bagian. Termasuk diantaranya, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (APK).

Hal itu sempat menjadi pembahasan oleh Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Dikatakannya, pemerintah daerah bisa memanfaatkan retribusi tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ramadhani
Ramadhani

“Dalam pengecekan nantinya, perusahaan wajib membayar pajak untuk setiap alat pemadam kebakaran, dan tentunya hasil pajak tersebut nantinya akan menjadi kas daerah bagi pemerintah daerah,” ucap Ramadhani yang merupakan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ucapan Ramadhani itu rupanya mendapat apresiasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa. Bahwa, pendapat tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Pemkab Kutim, yakni untuk menambah pendapatan daerah, salah satunya dari retribusi jasa umum.

“Kami sangat mengapresiasi pihak DPRD Kutim yang telah menyoroti hal itu. Apa yang dipikirkan oleh Pak Ramadhani sebagai DPRD itu sangat bagus, karena bisa membuka cakrawala pemikiran untuk mengembangkan pendapatan daerah dari sektor tersebut,” ungkap Musyaffa, Selasa (21/4/20) siang.

Musyaffa menerangkan, Bapenda mengelola 11 jenis pajak dan retribusi daerah untuk pendapatan daerah. Tentang alat pemadam kebakaran, juga sudah termasuk dalam retribusi jasa umum yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Di mana teknis kegiatan itu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Seandainya jika mampu maksimal ditarik retribusi pajak alat pemadam kebakaran, maka paling kita bisa mendapatkan ratusan juta dari pajak tersebut,” beber Musyaffa. (adv/ash/ersa).