Rasionalisasi APBD Kutim Bisa Capai 50 Persen
KRONIKKALTIM.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2020 akan terkoreksi sekitar 50 persen. Ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Namun untuk kepastian mengenai koreksi belanja barang, jasa dan belanja modal ataupun opsi lain mengenai penghentian semua belanja barang dan jasa kontraktual tetap menuggu keputusan bersama hasil rapat dengan pihak legislatif.
“Besok, hari ini kita dengan DPRD. Berapa persentasinya, nanti kita diskusi lagi dengan DPRD mengenai besrannya. Tapi ancang-ancangnya keputusan bersama itu mengajarkan 50 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa, Rabu (15/4/2020).
Musyaffa mengatakan, daerah saat ini mengalami goncangan keuangan yang lebih parah dibanding tahun 2015-2016 lalu. Hal ini diperkirakan dengan adanya dari peraturan pemerintah, peraturan perundang –undangan, masalah Covid-19 dan Perpres nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN
Dia menambahkan, perubahan postur APBN dari sisi pendapatan dan belanja transfer telah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Padahal, keuangan Pemkab Kutim masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sehingga berakibat yang sangat radikal bagi daerah.
Selain itu, ada keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang rasionalisasi belanja barang, jasa dan belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen. Sementara di Provinsi Kaltim, dilakukan penghentian semua pengadaan barang dan jasa kontraktual.
“Pemkab Kutim segera rapat dengan DPRD Kutim, menyikapi Kepres 54 dan keputusan bersama tersebut, Apakah ambil rasionalisasi 50 persen, karena diminta sekurang-kurangnya 50 persen, atau penghentian semua sementara,” ujar Musyaffa.
Selain dari transfer pusat, Pemkab Kutimjuga mendapat pemasukan dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, itupun terjadi penurunan drastis.
Karena setelah terjadi wabah corona, pendapatan dari retribusi dan pajak, hampir tidak ada. Karena, banyak restoran, hotel dan pembayar pajak lainnya yang menutup usahanya. Karena tidak ada omset, pajak pun tidak ada. Selain itu, kebijakan Kepala Daerah untuk meniadakan hampir seluruh pungutan retribusi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/ersa).