Disdik Kutim Persilahkan Dana BOS Digunakan untuk Membiayai Penanggulangan Covid-19 di Sekolah, Termasuk Beli Paket Data

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau

KRONIKKALTIM.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) Roma Malau, merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“Semua dana BOS itu diberikan kebebasan untuk kepala sekolah mempergunakannya untuk penanggulangan Covid-19,” ujar Roma, awal pekan ini.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, memperbolehkan sekolah menggunakan BOS untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, masker, disinfektan.

Selain itu, sekolah juga ternyata diperbolehkan menggunakan BOS untuk membiayai pembelajaran darin/jarak jauh, seperti pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.

“Diperbolehkan untuk membeli paket data, itu ada surat edaran resmi nomor 4 tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan,” terang Roma. (adv/ersa).