Pansus DPRD Kutim Tunda Mediasi Sengketa Lahan Warga-PT MKC Gergara Corona
KRONIKKALTIM.COM – Sengketa lahan yang melibatkan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) dan sejumlah warga kelompok tani di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, tengah ditangani serius DPRD Kutai Timur (Kutim). Sayangnya, kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) wakil rakyat itu terkendala dalam jangka pendek. Penyebaran Virus Corona jadi penyebabnya.
Ketua Pansus, yang juga Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan, pihaknya telah meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim untuk mengafasilitasi pertemuan atau memediasi antara masyarakat dengan PT MKC. Tapi karena virus Corona atau Covid-19 maka proses tersebut jadi terunda, hal ini sekaitan dengan instruksi pemerintah untuk tidak melakukan pertemuan tatap muka yang melibatkan massa.
“Jadi kami belum bisa menjelaskan. Yang pasti Pansus saat ini masih terus bekerja. Masyarakat kami minta bersabar, karena agenda pertemuan bersama belum bisa dilakukan,” ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Faizal mengatakan, rencana pertemuan sebenarnya telah dijadwalkan bersama pada Maret ini. Pihaknya meminta pertemuan melibatkan semua pihak, termsuk pihak BPKH Kaltim dengan cara teleconference.
“Tapi BPKH katanya belum dapat arahan dari pusat dengan cara telecoverence. Tapi PT MKC sudah siap. Jadi kami masih menunggu waktu dari BPKH terkait itu,” jelasnya.
Ditegaskannya, Pansus DPRD Kutim selalu siap kapan pun, meski pertemuan yang diharpkan keterlibatan pihak BPKH Kaltim itu harus dilakukan dengan via telecoverence.
“Sebab masyarakat menunggu. Dinas Transmigrasi Kaltim dan Pansus DPRD Kutim siap, tapi karena ada Covid 19 akhirnya jadwal pertemuan sementara ditunda,” terang Faizal.
Faizal menerangkan, sengketa lahan terjadi lantaran PT MKC mengklaim lahan sejumlah masyarakat kelompok tani di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim. Mereka khawatir sebab lahan transmigrasi sekira 180 hektare sudah digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, padahal lahan tersebut adalah lahan dua milik masyarakat transmigrasi.
“Alasan MKC itu dilakukan karena memiliki izin. Ya, itu berdasarkan perusahaan. Sementara masyarakat juga mengetahui bahwa lahan itu lahan transmigrasi milik mereka,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Faizal, Tim Pansus meminta PT MKC agar sementara waktu tidak menggarap lahan tersebut. Pihak perusahaan pun sudah sepekat dengan hal tersebut.
“Alat perusahaan sudah tak bergerak lagi. Pengukuran sudah selesai pada 2018 lalu, itu ada juga program dari pemerintah pusat penyelesaian agraria. Ternyata area transmigrasi Desa Tepian Langsat berada di area Tora (program-Tanah Objek Reforma Agraria),” pungkasnya. (adv/ersa).