Optimalkan Peran Kesbangpol di Daerah untuk Tangkal Covid-19

Kesbangpol Kutim bersama FKDM saat mengikuti rapat virtual dengan Kemendagri

KRONIKKALTIM.COM – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat terkait Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat bernomor 440/2014 POLPUM tertanggal 24 Maret 2020 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang ditandatangani Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar.

“Kepala Kesbangpol diminta untuk turut mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Bahtiar, Rabu (25/3).

Adapun hal-hal yang harus dilakukan Kepala Kesbangpol, yakni pertama membantu pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Korona melalui penyampaian penjelasan, bimbingan, imbauan dan penyuluhan kepada masyarakat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat daerah serta instansi terkait lainnya.

Kedua, menjaga situasi di masyarakat agar tetap tenang dan terkendali dengan mengantisipasi dan mewaspadai setiap penyebaran informasi berita hoaks mengenai Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Ketiga, mengoptimalkan peran dan fungsi forum-forum mitra Kesbangpol di daerah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Bela Negara, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pencegahan, penularan serta penanganan Korona melalui berbagai upaya yang bersifat mendidik dan tidak menimbulkan kepanikan dimasyarakat.

Keempat, Kepala Kesbangpol daerah diminta agar segera melakukan Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran dalam rangka Percepatan penanganan Korona dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan covid-19, Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kelima, Kepala Kesbangpol di daerah diminta agar melaporkan seluruh pelaksanaan perkembangan pelaksanaan pencegahan, penyebaran serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota serta ditembuskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN).