Soal Polemik Klaim Lahan Muksin dkk, DPRD Kutim Bersurat ke Pemerintah
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah terkait persoalan polemik hasil pembebasan lahan atas nama Muksin dkk di Kawasan perkantoran, Bukit Pelanagi.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langit usai menggelar rapat dengar pendapat umum permasalahan terkait di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (17/3/2020).
Menurut Basti, apa yang disampaikan keluarga Muksin dkk untuk meminta bukti pembayaran dan sertifikat lahan yang di bebasakan oleh pemerintah merupakan hal yang wajar.
“Kalau sudah di bebaskan buktinya mana,” ujarnya.
Basti mengatakan, masyarakat meminta bukti pembayaran, namun pemerintah daerah tetap mengacu pada poin tujuh hasil dari notulen kepolisian tentang penyelesaian sengketa lahan ke ranah hukum.
Adapun langkah yang akan diambil, dewan akan melayangkan surat untuk meminta bukti pembayaran dan sertifikat lahan yang di maksud ke pemerintah daerah.
Namun demikian, Basti mengatakan, tetap terlebih dahulu akan menyampaikan rencana dan persolan tersebut kepada ketua dan unsur pimpinan dewan.
“Kita akan sampaikan dulu ke Ketua DPRD Kutim, bagaimana langkah selanjutnya, meminta bukti sertifikat yang diminta oleh masyarakat,” pungkasnya (adv/ersa).