Persepsi Pungli Vs Sumbangan Sekolah ‘Menggelinding’ ke DPRD Kutim

Koordinator Pemuda Perduli Pendidikan Alim Bahri

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan (kanan) bersama Koordinator Pemuda Perduli Pendidikan Alim Bahri (kiri) usai hering dengar pendapat umum di Sekretarit DPRD Kutim, Selas (17/3/2020).

KRONIKKALTIM.COM – Persepsi berbeda antara sumbangan dan pungutan liar (Pungli) sekolah ‘menggelinding’ sampai di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Selasa (17/3/2020). Hearing menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya pembayaran wajib bagi siswa yang dilakukan salah satu sekolah di Sangatta Selatan.

Rapat dengar pendapat itu, tak hanya dihadiri pimpinan DPRD dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, wakil rakyat lainnya juga hadir dengan pihak sekolah serta unsur masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Perduli Pendidikan.

Koordinator Pemuda Perduli Pendidikan Alim Bahri didampingi sejumlah rekannya, mengawali dengan membeber pungutan berdalih sumbangan wajib yang dilakukan secara masif di sejumlah sekolah jenjang SD dan SMP negeri di Kutim.

Pembayaran diwajibkan untuk digunakan sebagai dana PIB dan keperluan ujian nasional (UN) 2020 disebut dilakukan oleh salah satu sekolah di Sangatta Selatan.

Meski dalam Permendikbud disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Namun penggalangan dana yang seolah wajib lantaran memiliki nominal hingga memberatkan siswa dinilai dan diduga sebagai pungli.

Hearing dengar pendapat umum dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Walapun ia belum sempat dimintai keterangan. Namun, Alim selaku pewakilan masyarakat mengatakan bawa sudah ada kesepakatan yang diambil dalam hearing, yakni larangan pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun, baik tingkat SD negeri maupun SMP negeri di Kutim

“Tadi dalam hearing Kepala Dinas Pendidikan Kutim mengatakan semua pungutan dalam bentuk apapun itu dihentikan,” ujar Alim.

Meski demikian, Alim tetap mengharapkan agar hasil dari putusan atau kesepakatan yang di ambil tersebut dapat ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Dan kami sebagai pemerhati akan menyurat kepada semua sekolah, akan mengsosialisasikan hal ini kepada masyarakat sebagai orang tua bahwa semua jenis pungatan yang ada di SD dan di SMP se-Kutai Timur itu di batalkan dan di hentikan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kutim Roma Malau dalam rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer UNKP Jenjang SMP/MTS tahun pelajaran 2019/2020, Senin, (16/3/2020) kemarin, memang juga sempat menegaskan larangan pungutan di sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri, termasuk larangan saat akan melaksanakan perpisahan sekolah.

“Tidak ada pungutan apapun, tolong indahkan surat edaran, bahwa tidak diperbolehkan pungutan apapun,” jelasnya.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Pendidikan Kutim juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri di Kutim.

“Tolong indahkan surat edaran bahwa tidak diperbolehkan pungutan apapun,” jelas Roma.

Untuk seragam siswa, sekolah disarangkan agar menyerahkan langsung kepada tukang jahit. Jagan melakukan trangsaksi di halaman sekolah.

“Jagan bersentuhan dengan uang pungutan dan jagan ada pembayaran di sekolah, saya mohon jaga sinergitas,” tutur Roma. (adv/ersa).