Disdik Kutim Tegaskan Larangan Sekolah Negeri Lakukan Pungutan kepada Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau

KRONIKKALTOM.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan larangan pungutan di sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri, termasuk larangan saat akan melaksanakan acara perpisahan siswa sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau, dalam rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan UNKB dan UNKP Jenjang SMP/MTS tahun pelajaran 2019/2020, Senin, (16/3/2020).

“Tidak ada pungutan apapun di sekolah, tolong indahkan,” ujarnya.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Pendidikan Kutim juga akan mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri di Kutim.

“Tolong indahkan surat edaran bahwa tidak diperbolehkan pungutan apapun,” jelas Roma.

Untuk seragam siswa, sekolah disarangkan agar menyerahkan langsung dengan tukang jahit, tidak melakukan trangsaksi di halaman sekolah.

“Jagan bersentuhan dengan uang pungutan dan jangan ada pembayaran di sekolah, saya mohon jaga sinergitas,” tutur Roma. (adv/ersa).