Cegah Corona, Begini Surat Edaran Disdik Kutim

KRONIKKALRIM.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) menerbitkan surat edaran kebijakan menegenai kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan di Kutim, Senin (16/3/2020).

Surat edaran dengan nomor 0542/925/Disdik-Skt/III/2020 Tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), diinstruksi kepada Kepala UPT Pendidikan, Koordinator Pengawas, Pengelola PNFI, Kepala TK/PAUD, Kepala SD, Kepala SMP se-Kutim.

Edaran ini diterbitkan menyusul surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kutim.

Disdik Kutim dalam surat edaran ini memberikan beberapa imbauan, diantaranya meliburkan proses pembelajaran di dalam kelas/sekolah selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Selasa, 31 Maret 2020 mulai dari jenjang Playgruop, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sampai menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran selama libur sekolah dilaksanakan di rumah dengan pemberian tugas mandiri dan pembelajaran jarak jauh melalui web site. Tugas mandiri tersebut disesuaikan dengan beban belajar tiap tingkatan kelas dan dikerjakan tiap hari seperti beban belajar di sekolah.

Berikutnya, Bagi Satuan Pendidikan yang memiliki akses jaringan internet atau yang berlokasi di Sangatta agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar dengan memberikan tugas-tugas pembelajaran di rumah melalui jaringan internet/on-line/dalam jaringan (Daring) dengan mengunakan fasilitas Laman Rumah Belajar yang dapat diakses dihttp://belajar.kemdikbud.go.id.

Disamping itu, bagi Satuan Pendidikan di kecamatan yang tidak masuk dalam daring (manual ) wajib memberikan tugas mandiri kepada peserta didiknya secara terstruktur setiap harinya selama proses pembelajaran dilaksanakan di rumah. Format Tugas Mandiri disesuaikan kebutuhan masing – masing sekolah.

Selanjutnya, setiap tugas mandiri yang telah diselesaikan oleh Peserta Didik dalam satu hari wajib diketahui dan ditanda tangani oleh Orang Tua / Wali Peserta Didik. Kemduian, UPT Pendidikan bersama Pengawas Sekolah di setiap Kecamatan diharapkan melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di rumah.

Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas rutin administrasi pembelajaran di rumah masing- masing.

Kepada Pengawas, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung. Satuan Pendidikan wajib memberikan informasi /penjelasan kepada seluruh Orang tua/wali murid agar tidak melakukan kegiatan piknik, tamasya, atau kegiatan lain yang melibatkan orang banyak selama libur sekolah.

Untuk Satuan Pendidikan memberikan penjelasan tentang perilaku hidup bersih dan sehat kepada seluruh Peserta Didik terkait dengan COVID-19 sebelum memasuki Libur sekolah.

Bagi Satuan Pendidikan dapat menggunakan Dana Bos untuk ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lokasi strategis.

Sedangkan bagi Satuan Pendidikan memastikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, computer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Terakhir, Jika terdapat kegiatan yang melibatkan Peserta Didik yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan, K3S atau Forum Pendidikan lainnya bertepatan dengan libur 14 hari makakegiatan tersebut ditunda atau dijadwal ulang. (adv/ersa).