SDN 011 Sangatta Utara Sambut Baik Kebijakan Dana BOS 2020
KRONIKKALTIM.COM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Sangatta Utara menyambut baik kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yang mengalami sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Sekolah SDN 011 Sangatta Utara, Martinus Arwan mengatakan, Permendikbud nomor 8 tahun 2020 telah memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menggunakan dana BOS untuk keperluan operasional dan pembayaran honor guru non ASN yang mencapai maksimal 50 persen dari total dana BOS.
“Kalau tahun kemarin cukup menggunakan 15 persen, syukur tahun ini bisa menggunakan sampai 50 persen,” ujar Martinus pada awal bulan ini.
Dia menilai, keleluasaan sekolah menggunakan dana BOS untuk pembayaran guru atau tenaga kependidikan non ASN merupakan langkah yang tepat. Termasuk sistem transfer BOS yang juga mengalami perubahan.
“Sistem transfer tahun kemarin dari rekening daerah ke rekening sekolah. Sekarang sesuai permendiknas (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020, dari kementrian keuangan ke rekening sekolah,” jelas Martinus.
Tekait dana BOS tahun ini, dia mengatakan, baru mendapat surat dari kementrian tentang penyaluran dana BOS triulan II, surat diterima tertanggal 28 Februari 2020 lalu.
“Ini belum kami cek apakah sudah masuk atau belum,” terang Martinus. (adv/ersa).