Tebang Pohon Kelapa Sawit Milik Warga, Pihak PLN di Kutim Dituntut Ganti Rugi

KRONIKKALTIM.COM – Perusahaan Listrik Negara (PLN) area kutai Timur (Kutim) telah melakukan pemasangan jaringan listrik baru menuju Km 110, Kecamatan Rantau Pulung-Bengalon. Namun belakangan mencuat permasalahan lantaran ganti rugi atas penebangan pohon kelapa sawit milik warga saat mengerjakan jaringan listrik tersebut belum diselesaikan.
Karena dirasa tak kunjung selesai, akhirnya warga yang bersangkutan pun mengadukan persoalan tersebut ke wakil rakyat daerah. Mereka mendatangi Sekretriat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (5/3/2020).
Kehadiran warga di sambut Wakil Ketua II Arpan,SE dengan sejumlah wakil rakyat lainnya dengan agenda rapat dengar pendapat umum. Perwakilan PLN, Camat Rantau Pulung, kepala desa dan staf bagian sumber daya alam pun hadir dalam kesempatan tersebut.
Arfan menerangkan, permasalahan tersebut sebenarnya sudah mendapat kesepakatan dan telah menyimpulkan total ganti rugi dengan mengambil jalan tengah dari harga Rp 500 ribu perpohon jadi Rp 300 ribu.
“Ganti rugi demi masyarakat yang butuh aliran listrik dan saya sudah koordinasi dengan Bappeda perpohon jadi totalnya Rp 60 juta dan saya anggarkan di anggaran perubahan 2020,” legislator Partai Nasdem itu.
Arfan menyarankan, sambil menunggu pembayaran ganti rugi, pohon warga yang sudah di tandai untuk dilewati jaringan listrik agar bersedia di tebang dulu. Ini dimaksudkan agar proses pemasangan tiang listrik cepat terealisasikan.
Sementara itu, anggota DPRD Kutim Masdari Kidang mengatakan, permasalahan lajur perlintasan listrik yang mengenai beberpa pohon sawit baik di Bengalon terutama Desa Tepian Indah dan Tepian Baru sebenarnya tidak perlu masuk di ranah dewan. Terlebih terkait pembayaran pohon sawit yang terdampak pada lintasan listrik anggarannya di bawah Rp 100 Juta.
“Artinya cukup di selesaikan melalui kecamatan, desa terkait saja,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, timbulnya proses ganti rugi pohon sawit mencuat ke permukaan setelah pihak pemerintah daerah menyatakan kesiapannya memberikan kebijakan pembayaran atas ganti rugi pohon sawit yang terkena lintasan listrik tersebut.
“Karena bapak bupati sendiri yang menyampaikan kepada saya di tahun 2019 lalu dan berkata tenang saja pak Kidang apapun demi kepentingan masyarakat terutama akan kebutuhan listrik pasti akan saya penuhi,” jelas Kidang.
Legislator Partai Berkaya ini mengatakan, dalam rapat rapat mediasi dirinya pun sempat mencoba menghubungi kembali Bupati melalui telepon gegamnya tapi tidak diangkat. “Tujuan saya menelpon kembali untuk menyakinkan pihak – pihak terkait atas kebijakan Pemkab Kutim yang akan mengakomodir pohon sawit yang terkena lintasan listrik,” tutur Kidang.
Namun demikian, Kidang meyakini pemerintah daerah akan segera menepati janjinya kepada pihak – pihak terkait yang hadir dalam audiensi hearing yang digelar dalam menindaklanjuti surat Kades Tepian Baru terkait permasalahan jaringan listrik menuju Km. 110. (ersa).