Serahkan SK 53 TK2D, Kadinsos Kutim Tekankan Kedispilinan dan Peningatakan Kinerja

KRINIKKALTIM.COM – Sebanyak 53 Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) menerima surat keterangan (SK) kontrak kerja tahun 2020.

Penyerahan SK berlangsung pada apel pagi di halaman kantor Dinsos Kutim, Selasa (3/3/2020).

Kepala Dinsos (Kadinsos) Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Sekretris Dinsos Kutim Sudaro meminta agar seluruh TK2D yang menerima surat keterangan kontrak bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Pegawai TK2D juga dituntut agar memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing, karena hal tersebut merupakan persoalan mendasar tercapainya target kerja.

“Saya mengharapkan semua TK2D yang telah menerima SK agar kiranya lebih disipilin dalam bekerja, terutama kehadiran dan kinerja agar lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam prosesi itu ekspresi kebahagiaan pun tampak mewarnai suasana. Sebagian besar dari mereka telihat antusias dan tersenyum sumringah.

Maklum, pemberian SK tersebut menjadi sebuah penilaian positif bahwa mereka masih layak bekerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu.

Sebelumnya, para pegawai baik dari kalangan PNS maupun TK2D berkumpul di halaman Kantor Dinsos Kutim. Setelah menerima sejumlah arahan, proses pemberian SK secara simbolis pun dimulai.

Namun sebelumnya, Kadis Dinsos Kutim Jamiatul Khair Daik terlebih dahulu memeriksa satu persatu nama yang ada dalam lembaran surat keputusan tersebut. (adv/ersa*).