Warga Tepian Langsat Minta Lahan Garapan yang Dilaim PT MKC Dimasukkan Dalam Program TORA
KRONIKKALTIM.COM – Masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) meminta agar lahan garapannya dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pasalnya, lahan yang diperkirakan seluas 800 hektare itu diklaim sebagai kawasan operasinal perusahaan PT Multi Karya Cemerlang (MKC).
Ketua DPC Posko Peduli Rakyat (Pospera) Kutim Lukas Himuk yang menjadi perwakilan masyarakat mengatakan, terdapat lahan garapan masyarakat di Desa Tepian Lansat, Kecamatan Bengalon, Kutim yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Lahan sekitar 800 hektare itu lepas dari program Tanah Opyek Reforma Agraria (Tora) karena warga yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam pendataan program kementerian tersebut, hingga keberadaannya kini diklaim sebagai kawasan operasinal PT MKC.
“Yang tidak masuk dalam kawasan Tora inilah yang ditangani oleh Pospera. Dalam hal ini kami berharap kepada DPRD agar lahan masyarakat yang tidak masuk dalam program Tora diperjugkan masuk ke dalam Tora, agar status mereka sama,” jelas Lukas usai menghadiri undangan Tim Pansus DPRD Kutim, Rabu (4/3/2020) lalu.
Dia mengatakan, masyarakat yang bersangkutan sudah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut. Bahkan mereka ada sejak dari tahun 2002 lalu.
“Jadi saya berharap Tim Pansus mengidentifikasikan keberdaan lahan tersebut. Harapan kami semoga PT MKC taat pada aturan,” terang Lukas.
Lukas menegaskan, pihaknya tak ada maksud melarang ataupun niat menghabat proses investasi, bahkan sebaliknya karena dipahami hal tersebut untuk kemajuan dearah. Namun PT MKC diharapkan untuk legowo dan menyerahkan lahan-lahan yang sudah di pake oleh masyarakat untuk kemudia di enclave.
“Karena disitu ada kehidupan masyarakat, mereka telah bermukim dan telah menyekolahkan anak-anaknya,” tuturnya. (ersa).