DPRD Kutim-Kejari Sangatta MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
MoU tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu, digelar di Sekretaiat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (4/3/2020).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta sejumlah Anggota DPRD Kutim lainnya.
Usai acara, Sekertaris DPRD Kutim Ikhsan Safri mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim.
Salah satu yang dimaksdukan ini, agar dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan pengahasil produk hukum daerah.
“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Ikhsan Safri.
Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jagan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.
“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terang Ikhsan Safri. (ersa).