DPRD Kutim Genjot Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Akhir Bulan Ini Mulai di Paripurnakan

Rapat finalisasi atau pembahasan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kutim, Senin (2/3/2020) (Ist)

KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat finalisasi atau pleno mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat itu dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD kutim Arfan di ruang pertemuan DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (2/3/2020).

Usai rapat, Arfan menyampaikan berbagai hal terkait pembahasan dalam rapat finalisasi kedua Ranperda tersebut.

“Tadi kita membahas mengenai kode etik dan tata cara beracara. Pimpinan menyerahkan kepada BK (badan kehormatan dewan-red) dan tadi sudah pleno,” ujar Politis Partai Nasdem ini.

Beberapa hal, lanjut Arfan, sudah disepakati bersama. “Pertama, di Sekretariat ini masih ada rekan-rekan dan lain, masalah rokok. Jadi sudah kita bahas disaat rapat itu, kan masih ada teman-teman yang tidak taat masalah rokok sehingga tadi sudah dibahas dan sudah disepakati. Artinya ada wilayah tertentu bisa ditempati untuk merokok dan sudah kita buat,” terangnya.

Kedua, terkait tata cara berpaikan. menurut Arfan, ini sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

“Kemudian disepakati juga tadi hari Jumat memakai pakaian batik, cuma ada beberapa mengusulkan agar bisa menyesuikan. Hanya saja, kita sampaikan paling tidak rapi dan sopan. Jadi tatib tadi sudah di Plenokan, insyaAllah akhir bulan ini akan di paripurnakan,” tutur Arfan.

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Arfan Mengatakan, tentunya akan di proses melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar disebutkan ditangani langsung oleh badah kehormatan dewan yang memilik kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga, sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu ya tentu melalui proses,” pungkas Arfan. (ersa).