Hearing PT IMARI Terkait BPJS Belum Final, DPRD Kutim Panggil PT KPC Turut Memediasikan
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat atau hering dengan eks Karyawan dan Mangemen PT IMARI di ruang heraing Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (26/2/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dengan mengahadirkan pihak stacholder, perwakilan BPJS dan Perwakilan Disnaker.
Namun hearing yang bertujuan untuk mendengarkan kronologi persoalan eks karyawan dan managemen PT IMARI belum mendapatkan titik terang. Pasalnya, sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran penting tidak hadir dalam agenda tersebut.
Diantara yang dimaksud yakni, pimpinan tertingi PT IMARI serta pihak KPC selaku pemengang invoice.
Arfan yang mengfilitasi hering bersama Angota DPRD Kutim lainnya sangat menyangkan kedua pimpinan perusahaan tersebut tak menghadiri tersebut. Ia menagatakan, heraing merupakan sebuah pertemuan yang baik untuk mencari solusi.
Di tengah hearing pimpinan di alihkan ke Agusriansyah Ridwan,S.IP MS.i. Wakil ketua II Arpan meninggalkan rapat di karenakan ada berita duka.
Adapun dari pihak DPRD yang di wakili oleh beberapa anggota dewan menyampaikan agar pihak PT KPC harus dihadirkan yang selaku pemengang invoice Serta berkomunikasi dengan pihak perusahanan PT IMARI juga Pengusaha yang merugikan di kutim apa lagi tidak ada niat baiknya.
Dan PT KPC harus di panggil untuk menjelaskan kenapa bisa kejadian 1,2 miliar menunggak dan BPJS ketenagakerjaan serta kesehatan ini adalah program nasional bersama disnaker.
Rapat Haering di tunda sampai pimpinan tertinggi PT IMARI yang di Jakarta hadir bersama PT KPC duduk bersama menyelesaikan masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan karyawan menemukan jalan keluar yang terbaik. (ersa).