UMSK Kutim Diusulkan Rp 3.275.000

KRONIKKALTIM.COM – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Timur (Kutim) diusulkan sebesar Rp 3.275.000. Usulan ini diambil dari kesepakatan antara pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutim.

Adapun penetapan terakait UMSK tersebut masih dalam peroses atau masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim.

“UMSK masih menunggu SK penetapan dari Gubernur Kaltim. Penetapannya terlambat, karena alotnya perdebatan kenaikan antara serikat buruh Asosiali Pengusaha Indonesia (APINDO),” ungkap Kadisnaker Darius Jiu, didampingi Ramli, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, dalam sebuah kesempatan.

Dalam perdebatan UMSK, kata Ramli, pemerintah tidak ikut campur. Karena penentuan besaran dilakukan perwakilan pekerja dengan Apindo. Hingga akhirnya menemukan kesepakatan di angka tersebut.

“Kalau melihat angkanya, UMSK 2020 sebesar Rp 3,2 jutaan itu sudah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kenaikannya malah lebih tinggi dibanding UMK, yang hanya naik 8 persen. UMSK naiknya 8,5 persen,” ujar Ramli.

Surat dari Bupati Kutai Timur tentang kenaikan nilai UMSK, menurut Ramli sudah dikirim beberapa pekan lalu. Jadi tinggal menunggu SK penetapan saja dari Gubernur Kaltim. “UMSK ini lebih besar dari UMK juga UMR. Semoga para pekerja juga organisasi pengusaha bisa lega, atas perjuangan kenaikan upah sektoral mereka,” kata Ramli.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/ersa).