Kutim Godok Perubahan Badan Hukum PDAM Menjadi Perumda

KRONIKKALTIM.COM – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtah Tuah Benua Kutai Timur (Kutim) sedang merancang perubahan badan hukum PDAM dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dengan status Perumda, penyertaan modal perusahaan daerah yang selama ini hanya bersumber dari APBD Kutim dapat mengambil kegiatan lebih luas dengan melibatkan pihak ketiga atau bekerjasama dengan investor.

“Tahapannya sudah kami persiapkan, perubahan status ini juga membuat penyertaan modal PDAM Kutim bisa lebih luas, bukan hanya dari APBD tapi bisa berasal dari investor,” ujar Direktur PDAM Kutim Suparjan, Senin (24/2/2020).

Dikatakannya, saat ini PDAM Kutim sudah melampaui 30 Ribu pelanggan. Salah satu faktor lain yang mendukung kemajuan PDAM dengan status Perusda harus berubah menjadi Perumda. Langkah menuju perubahan badan hukum dari Prusda menjadi Perumda merujuk pada Peraraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Hal ini yang juga mendukung PDAM Kutim bisa menjadi Perumda. Posisi sekarang sudah mencapai 29.142 sambungan jadi sebentar lagi memenuhi syarat untuk di Perumda. Saya juga akan siapkan dari sisi aturan,” kata Suparjan.

Dia meambahkan, draft Perumda PDAM Kutim saat ini juga tengah digodok dan ditarget rampung dalam minggu ini.

“Saya sudah mengajukan drafnya, mungkin dalam minggu ini sudah selesai. Nanti bentuknya Perumda PDAM Kutim,” tambahnya.

Dengan status sebagai Perumda, PDAM Kutim memiliki opsi penambahan atau penyertaan modal. Menurutnya, dengan modal yang lebih besar, pelayanan PDAM akan semakin baik. Penyertaan modal PDAM Kutim bisa lebih luas, bukan hanya dari APBD tapi bisa berasal dari investor. (ersa).