DPRD Kutim Minta 10 Nama Pemilik Lahan di DMA Terdaftar Penerima Plasma
KRONIKKALTIM.COM – Lahan plasma perkebunan kelapa sawit PT Bumi Mas Agro (DMA) di Kutai Timur (Kutim) disoal. Pasalnya data penerima plasma di perusahaan tersebut disinyalir tidak transparan. Akibatnya pemilik lahan justru tidak terdaftar dalam data penerima plasma.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan usai rapat dengar pendapat meminta dinas terkait agar nama-nama masyarakat yang memiliki lahan di PT DMA dimasukan dalam daftar penerima plasma.
“Kita berharap bahwa dinas koperasi dan dinas perkebunan agar memasukkan nama 10 orang itu, karena tidak logis memiliki lahan tapi tidak menerima plasama,” ujar Arfan di Gedung DPRD Kutim, Senin (24/2/2020) kemarin.
Sebelumnya, pihak koperasi yang mewakili masyarakat dalam heraing dengar pendapat mengungkapkan, terdapat 10 nama yang sudah lama terdaftar sebagai anggota Koperasi PT. DMA namun sampai sekarang belum mendapatkan plasma dari pihak perusahaan. Padahal mereka merupakan masyarakat yang tercatat sebagai memiliki lahan.
Penjelasan ini pun diamini dinas terkait, disebutkan dari sebagian daftar anggota koperasi yang dimaksud tersebut memang telah tercatat sebagai anggota koperasi yang berhak menerima plasma.
Namun ada kendala yang disampaikan masyarakat maupun pihak dewan dalam hering . Yaitu mengenai jadawal pertemuan dengan mengahdirkan semua pihak terkait. Maslahnya, pihak perusahaan yang dimaksud selalu mangkir dari agenda rapat.
“Kita minta pemerintah dalam waktu satu minggu mengfasilitasi pertemuan ini,” kata Arfan.
Terkait apa bila masih mangkir dari agenda rapat. Politisi Nadem ini dengan tegas mengatakan, pemerintah daerah harus menghentikan sementara oprasional perusahaan.
“Tadi beberapa teman-teman DPRD mengingkan supaya izinya untuk pelayanan perusahaan dihentikan, supaya ada perhatian terhadap masyarakat,” terang Arfan.
Saat ditanya soal adanya kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam menagani pemasalahn tersebut, Arfan mengatakan, tentu ada upaya kearah itu. Namun saat ini dewan dijelaskan masih dalam tahap penyelesaian secara musyawarah. (ersa).