Terancam PHK Karena Mogokok Kerja, Komisi D DPRD Kutim Desak PT KWN Pekerjakan Kembali Karyawan
KRONIKKALTIM.COM – Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) menegaskan, agar managemen PT Karunia Wahananusa (KWN) yang beroperasi di Kecematan Bengalon, Kutim, Kaltim jangan memberi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang mogok kerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dalam rapat dengar pendapat alias hearing di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (7/2/2020) kemarin.
“Biarkan mereka melanjutkan kerja,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dalam hearing itu berlangsung panjang dan cukup alot karena membahas berbagai hal mengenai tanggapan kedua belah pihak dan juga tuntutan karyawan. Mediasi antara karyawan dengan pihak manajemen PT KWN itu setidaknya memberikan angin segar buat karyawan. Sebab, dewan yang memediasi hearing menegaskan laragan bagi pihak manajemen PT KWN untuk memberikan SP berjenjang yang berdampak PHK pasca mogok kerja dilakukan karyawan.
Namun pihak dewan meminta karyawan supaya masuk kerja lagi menuruti perusahaan.
Diketahui, pada Senin (3/2/2020) lalu, puluhan karyawan menggelar kasi unjuk rasa sekaligus melakukan mogok kerja yang sudah diedarkannya melalui sebuah surat dengan berkoordinasi dengan Dnas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim.
Dalam aksi tesebut, karyawan menuntut beberapa hal yang kemudian di mediasi dewan di Sekretariat DPRD Kutim, Bukti Pelangi pada Kamis (7/2) kemarin. Rapat mediasi dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar.
Adapun tuntutan para karyawan adalah sebagai berikut :
- Tentang roster kerja yang sebelumnya adalah 13:2 kini menjadi 13:1 (13 hari kerja : 2 hari libur, kini menjadi 13 hari kerja : 1 hari libur).
- Masalah mutasi karyawan. Bahwa terdapat 18 karyawan yang dimutasi namun beberapanya menolak.
- Adalah struktur skala upah yang dipandang pihak karyawan tak tersampaikan keseluruhan. Karyawan ingin mengetahui transparan dan lengkap secara angka. Namun ternyata hal ini tak bisa dilakukan sebab regulasi tak mengatur agar karyawan tahu hingga skala angka, hanya boleh mengetahui skala golongan kerja.
- PHK terhadap karyawan atas nama Rudy Simanjuntak yang juga Anggota Serikat Buruh, yaitu Sekretaris PPA PPMI PT KWN. Dia dituduh manajemen PT KWN melakukan dugaan penyebaran berita salah terkait tumpahnya solar. (*).