Optimalkan Penyerapan Anggaran Belanja di Kutim, BPBJ Gelar Sosialisasi dan Pelatihan
KRONIKKALTIM.COM – Guna optimalisasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyerapan anggaran belanja serta pemberlakuan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Pengadaan Langsung melalui aplikasi LPSE.
Dan mulai tahun anggaran 2020, Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Kabupaten (BPBJ) mewajibkan setiap pengadaan langsung pada OPD harus melalukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) berupa program dan kegiatan terlebih melalui aplikasi Sistem Informasi RUP (SIRUP), hal ini dilakukan untuk tertib pelaksanaan belanja, baik proses pengadaan, pelaksanaan sampai proses pembayaran.
“Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 5-6 pebruari 2020, diikuti oleh seluruh PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan, seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kutim bertempat di Ruang Arau, Kantor Bupati,” ujar Kepala BPBJ, Noviari Noor.
Noviari Noor menambahkan untuk penggunaan aplikasi ini, secara teknis lebih banyak peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP).
“Kegiatan ini sangat penting, karena bisa mendeteksi secara langsung mobilisasi anggaran di tiap OPD, apakah sudah dilakukan proses atau belum serta yang sudah selesai. Juga bisa membantu jika ada OPD yang mengalami hambatan,” jelas Novi.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan SIRUP LKPP Pusat dan secara otomatis memastikan setiap program dan kegiatan dari OPD khususnya pengadaan barang bisa lebih tertib administrasi sejak awal pengadaan barang/jasa.
Noviari menambahkan ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya pemisahan fungsi akun Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penambahan akun PPK, pengelolaan level program,kegiatan, output dan suboutput dan komponen, selanjutnya pendelegasian level kegiatan, kesesuaian jumlah pagu paket dan anggaran yang tersedia serta, termasuk belanja perjalanan dinas dan swakelola beberapa hal teknis lainnya.(hms4)