DPRD Kutim Dorong 9 Raperda Inisiatif 2020, Berikut Rinciannya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Uce Prasetyo

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Uce Prasetyo

KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 memiliki 9 Raperda inisiatif untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Pemerintah Kutim Sendiri mengusulkan 20 Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Uce Prasetyo menerangkan, 9 Raperda inisiatif DPRD akan diajukan ke Pemerintah Kutim agar dapat dibahas bersama menjadi Perda.

Adapun 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkotika
2. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Perubahan Perda nomor 49 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Wilayah Kabupaten Kutim
5. Penyelenggaraan Keolahragaan
6. Perlindungan Petani Pelasma dan Petani Sewadaya Kelapa sawit
7. Penanganan dan Pencegahan HIV Aids
8. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
9. Tata niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Selain 9 raperda inisiatif DPRD, juga terdapat Raperda yang akan diajukan langsung Pemkab Kutim. Jumlahnya, sebanyak 20 Raperda.

“Jadi, total ada 29 raperda di tahun ini, paling lambat bulan November sudah masuk untuk dibahas. Kita juga masih menunggu nota pengantar untuk raperda dari pemerintah,” terang Uce.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, jik ke depannya terjadi penambahan raperda, maka itu bisa saja dilakukan. Namun tetap perlu mengacu pada seberapa penting dan mendesaknya raperda tersebut, serta harus melalui kordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Kutim.

“Jika ada penambahan raperda boleh saja, asal ada yang mendesak, dan sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya. (*).