2.824 Peserta Berebut 136 Formasi dalam Test SKD CPNS di Kutim

Saat para peserta seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kutim memasuki ruang tes.(Wahyu Pro Kutim)

Saat para peserta seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kutim memasuki ruang tes.(Wahyu Pro Kutim)

KRONIKKALTIM.COM – Hari ini, 2.824 “Pemburu NIP” yakni peserta seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Kutai Timur (Kutim) mulai berjuang demi lolos menjadi CPNS di tanah Tuah Bumi Untung Benua.

Usai lolos dalam seleksi pemberkasan online dan fisik beberapa bulan lalu, para peserta harus melakoni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi ambang batas atau passing grade. SKD akan dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal. Akan ada sekitar 500 peserta ujian setiap hari mengikuti tes. Dibagi lima sesi dimulai Kamis (6/2/2020) sampai dengan Selasa (11/2/2020). Ujian berlangsung di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Pendidikan (BKPP) Kutim.

Kepala BKPP Zainuddin Aspan menegaskan dari 2.824 pemburu NIP yang mengikuti SKD merupakan peserta yang sudah lolos seleksi administrasi.

“Jadi, ada 2.824 peserta yang mengikuti SKD. Wajib hadir pukul 07:00 WITA dan sudah registrasi untuk yang mengikuti seleksi sesi pertama SKD,” ucap Zainuddin.

Tes dibuka Seskab Irawansyah mewakili Bupati. Diawali dengan membuka segel ruang tes SKD pada pukul 7:30 WITA. Tepat Pukul 8:00 WITA seleksi dimulai dan dipastikan bisa serentak se Indonesia.

Dirinya menegaskan kesiapan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 ini sudah 100 persen, terutama pada seleksi SKD. Dia menerangkan dalam pelaksanaan SKD yang berlangsung selama 6 hari itu dibagi dalam 5 sesi, setiap harinya satu sesi 500 orang.

“Semoga semua peserta mampu menyelesaikan soal-soal yang ada sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan,” tutup mantan Kepala Kepala BPBD Kutim.

Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175. TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150. TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksumal 150.

Sementara, nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk Tes TKP. 80 untuk TIU, dan 65 TWK. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019. (hms7)